Download gratis kumpulan game & software di internet

KETENTUAN DAN PERSYARATAN PENDAFTARAN BRIGADIR POLRI

1. KETENTUAN PENERIMAAN
a. Para calon harus memberikan keterangan yang sebenarnya (bukan keterangan palsu dan/atau tidak benar) dalam rangka penerimaan Brigadir Polisi;
b. Para calon harus melaksanakan seluruh rangkaian kegiatan seleksi dengan sungguh-sungguh dan bersih (hindari masalah suap dan sponsor yang justru akan merugikan calon);
c. Dalam rangka pelaksanaan seleksi penerimaan Brigadir Polisi tidak dipungut biaya;
d. Sebelum diangkat menjadi anggota Polri, calon yang telah lulus seleksi penerimaan dan telah lulus pendidikan pembentukan Brigadir Polisi wajib mengucapkan sumpah atau janji menurut agama dan kepercayaannya;

e. Pada saat diangkat menjadi anggota Polri dengan pangkat Brigadir Polisi Dua (Bripda), bagi lulusan D-IV/ S1 diberikan masa dinas 3 surut (tiga) tahun, sedangkan lulusan D-III diberikan masa dinas surut 2 (dua) tahun, yang akan berpengaruh terhadap penghasilan dan kariernya, nmaun tidak mengurangi masa Ikatan Dinas Pertama (IDP) 10 tahun;

2. PERSYARATAN UMUM
a. Warga Negara Republik Indonesia (Pria/ Wanita);
b. Beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
c. Setia kepada NKRI berdasarkan Pancasila dan UUD 1945;
d. Sehat jasmani dan rohani (Surat Keterangan Sehat dari Institusi Kesehatan);
e. Tidak pernah dipidana karena melakukan suatu kejahatan (Surat Keterangan dari Polres setempat);
f. Berwibawa, jujur, adil dan berkelakuan tidak tercela;
g. Bersedia ditempatkan diseluruh Wilayah NKRI dan bersedia ditugaskan pada semua bidang Tugas Kepolisian.
3. PERSYARATAN LAIN
a. Berijazah serendah-rendahnya SMU Sederajat (tidak termasuk SMK Busana/Boga/Kecantikan/Perhotelan/Guru TK/SMK yang tidak ada kompetensinya dengan tugas pokok Polri atau SMK yang dikelola oleh Departemen), dengan ketentuan bagi lulusan :
1) SMU / Madrasah Aliyah, menggunakan Surat Tanda Kelulusan dengan kriteria “lulus”;
2) SLTA lainnya yang sederajat/Program Pendidikan Kesetaraan Paket C/SMK (termasuk lulusan luar negeri) menggunakan transkip nilai dengan rata-rata baik atau dengan kriteris “lulus” yang telah diakreditasi oleh instansi Diknas Tingk. Provinsi;
3) D-III/ D-IV/ S1, sesuai kompetensi tugas pokok Polri, diutamakan Program Studi Hukum yang telah terakreditasi;
b. Umur pada saat pembukaan pendididkan pembentukan Brigadir Polisi TA. 2011 minimal 17 (tujuh belas) tahun 5 (lima) bulan dan maksimal bagi lulusan :
1) SMU/Sederajat : 21 (dua puluh satu) tahun;
2) D-III : 24 (dua puluh empat) tahun;
3) D-IV/S1 : 25 (dua puluh lima) tahun;
TMT 2 Maret 2011
c. Tinggi badan minimal (dengan berat badan seimbang menurut ketentuan yang berlaku) :
1) Pria : 165 (seratus enam puluh lima) cm
2) Wanita : 160 (seratus enam puluh) cm
d. Belum pernah menikah dan sanggup tidak menikah selama dalam pendidikan Brigadir Polisi, ditambah 2 (dua) tahun setelah lulus dan dilantik dengan menggunakan atribut pangkat Bripda;
e. Bersedia menjalani IDP minimal 10 (sepuluh) tahun, terhitung mulai saat diangkat menjadi Brigadir Polisi (masa dinas surut tidak diperhitungkan);
f. Memperoleh persetujuan dari orang tua/ wali bagi yang berusia 21 (dua puluh satu) tahun;
g. Tidak terikat Perjanjian Ikatan Dinas dengan suatu instansi lain;
h. Telah berdomisili diwilayah Polda tempat pendaftaran minimal 1 (satu) tahun yang dibuktikan dengan KTP setempat dan KK atau Ijazah/ STTB/Rapor;
i. Mengikuti dan lulus pemeriksaan/ pengujian dengan sistem gugur, yang meliputi materi dan urutan kegiatan sebagai berikut :
1) pemeriksaan administrasi awal;
2) pemeriksaan kesehatan tahap I;
3) pemeriksanaan dan pengujian psikologi;
4) pemeriksanaan dan pengujian yang meliputi :
a) pengetahuan umum (materinya merupakan sual Undang-undang Kepolisian, muatan lokal dan MIPA seperti teori/ perhitungan fisika, kimia dan matematika);
b) Bahasa Inggris;
c) Bahasa Indonesia;
5) pemeriksaan kesehatan tahap II;
6) pengujian kemampuan jasmani;
7) pemeriksanaan administrasi akhir;
8) rapat penentuan akhir
TATA CARA PENDAFTARAN ONLINE MELALUI WEBSITE
1. Membuka website www.penerimaan.polri.go.id. setelah terbuka peserta memilih menu registrasi;
2. Selanjutnya klik pilihan “Penerimaan Brigadir Polisi”, setelah terbuka isikan form registrasi secara lengkap dan benar (tidak dipalsukan) sesuai dengan dokumen yang dimiliki peserta;
3. Setelah mengisi data, peserta agar memasukkan kode verifikasi sesuai gambar yang muncul pada kolom registrasi;
4. Selanjutnya peserta memasukkan password sesuai pilihan peserta (minimal 4 huruf/karakter) selanjutnya klik tombol “daftar”;
5. Maka akan muncul pesan informasi “selamat anda sudah mengisi form registrasi dengan benar, no registrasi ini harap disimpan dengan baik dan selanjutnya untuk penukaran no. registrasi dengan no ujian di Polda, untuk informasi lebih lanjut harap melihat pengumuman dimasing-masing Polda/Polres. Jika hilang agar menghubungi Polda masing – masing;
6. Berdasarkan hasil registrasi tersebut diatas, peserta datang ke Polda/Polres sesuai form registrasi dengan membawa persyaratan lengkap dan menunjukkan no. registrasi kepada Panitia Daerah;
7. Apabila jaringan internet dan website mengalami gangguan pada saat proses registrasi online, peserta dapat langsung melakukan pendaftaran ke Polda/ Polres tanpa melalui proses registrasi online melalui website.
PERSYARATAN KELENGKAPAN ADMINISTRASI
PENERIMAAN BRIGADIR POLISI TA. 2011
1. Ijazah/ STTB SD, SMP, SMA/sederajat (fotocopi dilegalisir Diknas Kodya/Kab setempat/Sekolah)
2. Ijazah D-III/D-IV/S1 yang telah terakreditasi BAN-PT (fotocopi dilegalisir dari universitas masing-masing)
3. Transkip Akademik (fotocopi dilegalisir dari universitas masing-masing)
4. Fotocopi Surat Keputusan/ Sertifikat Akreditasi BAN-PT yang telah dilegalisir
5. Buku rapor SD, SMP, SMA/sederajat (fotocopi dilegalisir oleh Kepala Sekolah masing-masing)
6. Daftar nilai HUAN (fotocopi dilegalisir Diknas Kodya/Kab setempat/Sekolah)
7. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Polres/Tabes setempat (lampirkan fotocopi yang telah dilegalisir dari Polres/Tabes yang menerbitkan)
8. Akte Kelahiran/ Surat Kenal Lahir (lampirkan fotocopi diligalisir dari Dinas Kependudukan setempat)
9. Surat Keterangan Sehat dari Institusi Kesehatan dari luar Polri seperti Puskesmas, Rumah Sakit Umum dll (lampirkan fotocopi yang telah dilegalisir)
10. KTP atas nama pendaftar (yang telah berdomisili di wilayah hukum Polda Jabar minimal 1 (satu) tahun, dengan tanggal penerbitan KTP minimal 2 Maret 2010, lampirkan fotokopi yang telah dilegalisir dari kecamatan setempat).
11. KTP Orang tua/ Wali (lampirkan fotocopi yang telah dilegalisir dari kecamatan setempat)
12. Kartu Keluarga (lampirkan fotocopi yang telah dilegalisir dari kecamatan setempat)
13. Pas Foto Hitam Putih ukuran 4×6 = 25 lembar
14. Pas foto Close Up berwarna setengah badan menghadap ke depan ukuran Pos Card/ 3R (dengan latar belakang berwarna kuning) = 2 (dua lembar
15. Seluruh berkas pendaftaran dimasukkan ke dalam 2 (dua) lembar Map terpisah dengan ketentuan sebagai berikut :
a. 1 (satu) berkas Map yang berisi Dokumen asli
b. 1 (satu) berkas Map yang berisi Dokumen arsip/ fotocopi.
KETENTUAN KHUSUS
Jumlah nilai rata-rata HUAN minimal (lulusan SMU/sederajat) = 7,00 (tujuh koma nol nol)
IPK minimal (khusus lulusan S1/D-III) = 2,75 (dua koma tujuh lima)

2 komentar:

  1. bro ini tanggal berapa ente nulis artikel ini?

    BalasHapus
  2. 2012 bro. Mohon konfirmasi dan bantuan kalo ada perubahan trims

    BalasHapus

Beri Saran,Kritik ato Comment y ..

Entri Populer