Download gratis kumpulan game & software di internet

TATA CARA PEMBUATAN SERTIFIKAT TANAH

Jual beli tanah merupakan hal yang sering terjadi dalam kehidupan sehari-hari di masyarakat. Apabila antara penjual dan pembeli sudah bersepakat untuk melakukan jual beli tanah terhadap tanah yang sudah bersertifikat maka beberapa langkah yang harus ditempuh adalah :

1. Akta Jual Beli (AJB)
Sipenjual dan si pembeli harus datang ke Kantor Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) untuk membuat akta jual beli tanah. PPAT adalah Pejabat umum yang diangkat oleh Kepala Badan Pertanahan Nasional yang mempunyai kewenangan membuat akta jual beli dimaksud. Sedangkan untuk daerah-daerah yang belum cukup jumlah PPAT-nya, Camat karena jabatannya dapat melaksanakan tugas PPAT membuat akta jual beli tanah.
2. Persyaratan AJB
Yang diperlukan untuk membuat Akta Jual Beli Tanah di Kantor Pembuat Akta Tanah adalah :
a. Penjual membawa :
1· Asli Sertifikat hak atas tanah yang akan dijual.
2· Kartu Tanda Penduduk.
3· Bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan.
4· Surat Persetujuan Suami/Isteri bagi yang sudah berkeluarga.
5· Kartu Keluarga.
b. Sedangkan calon pembeli membawa :
1· Kartu Tanda Penduduk.
2· Kartu Keluarga.
3. Proses pembuatan akta jual beli di Kantor PPAT.
a. Persiapan Pembuatan Akta Jual Beli.
1) Sebelum membuat akta Jual Beli Pejabat pembuat Akta Tanah melakukan pemeriksaan mengenai keaslian sertifikat ke kantor Pertanahan.
2) Pejual harus membayar Pajak Penghasilan (PPh) apabila harga jual tanah di atas enam puluh juta rupiah di Bank atau Kantor Pos.
3) Calon pembeli dapat membuat pernyataan bahwa dengan membeli tanah tersebut ia tidak menjadi pemegang hak atas tanah yang melebihi ketentuan batas luas maksimum.
4) Surat pernyataan dari penjual bahwa tanah yang dimiliki tidak dalam sengketa.
5) PPAT menolak pembuatan Akta jual Beli apabila tanah yang akan dijual sedang dalam sengketa.
b. Pembuatan Akta Jual Beli
1) Pembuatan akta harus dihadiri oleh penjual dan calon pembeli atau orang yang diberi kuasa dengan surat kuasa tertulis.
2) Pembuatan akta harus dihadiri oleh sekurang-kurangnya dua orang saksi.
3) Pejabat pembuat Akta Tanah membacakan akta dan menjelaskan mengenai isi dan maksud pembuatan akta.
4) Bila isi akta telah disetujui oleh penjual dan calon pembeli maka akta ditandatangani oleh penjual, calon pembeli, saksi-saksi dan Pejabat Pembuat Akte Tanah.
5) Akta dibuat dua lembar asli, satu lembar disimpan di Kantor PPAT dan satu lembar lainnya disampaikan ke Kantor Pertanahan untuk keperluan pendaftaran (balik nama).
6) Kepada penjual dan pembeli masing-masing diberikan salinannya.
4. Bagaimana langkah selanjutnya setelah selesai pembuatan Akta Jual Beli ?
a. Setelah selesai pembuatan Akta Jual Beli, PPAT kemudian menyerahkan berkas Akta Jual Beli ke Kantor Pertanahan untuk keperluan balik nama sertifikat.
b. Penyerahan harus dilaksanakan selambat-lambatnya tujuh hari kerja sejak ditandatanganinya akta tersebut.
5. Berkas yang diserahkan itu apa saja ?
a. Surat permohonan balik nama yang ditandatangani oleh pembeli.
b. Akta jual beli PPAT.
c. Sertifikat hak atas tanah.
d. Kartu Tanda Penduduk (KTP) pembeli dan penjual.
e. Bukti pelunasan pembayaraan Pajak Penghasilan (PPh).
f. Bukti pelunasan pembayaran Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan.
6. Bagaimana prosesnya di Kantor Pertanahan ?
a. Setelah berkas disampaikan ke Kantor Pertanahan, Kantor Pertanahan memberikan tanda bukti penerimaan permohonan balik nama kepada PPAT, selanjutnya oleh PPAT tanda bukti penerimaan ini diserahkan kepada Pembeli.
b. Nama pemegang hak lama (penjual) di dalam buku tanah dan sertifikat dicoret dengan tinta hitam dan diparaf oleh Kepala Kantor Pertanahan atau Pejabat yang ditunjuk.
c. Nama pemegang hak yang baru (pembeli) ditulis pada halaman dan kolom yang ada pada buku tanah dan sertifikat dengan bibubuhi tanggal pencatatan dan ditandatangani oleh Kepala Kantor Pertanahan atau pejabat yang ditunjuk.
d. Dalam waktu 14 (empat belas hari) pembeli sudah dapat mengambil sertifikat yang sudah atas nama pembeli di kantor pertanahan.

KETENTUAN DAN PERSYARATAN PENDAFTARAN BRIGADIR POLRI

1. KETENTUAN PENERIMAAN
a. Para calon harus memberikan keterangan yang sebenarnya (bukan keterangan palsu dan/atau tidak benar) dalam rangka penerimaan Brigadir Polisi;
b. Para calon harus melaksanakan seluruh rangkaian kegiatan seleksi dengan sungguh-sungguh dan bersih (hindari masalah suap dan sponsor yang justru akan merugikan calon);
c. Dalam rangka pelaksanaan seleksi penerimaan Brigadir Polisi tidak dipungut biaya;
d. Sebelum diangkat menjadi anggota Polri, calon yang telah lulus seleksi penerimaan dan telah lulus pendidikan pembentukan Brigadir Polisi wajib mengucapkan sumpah atau janji menurut agama dan kepercayaannya;

e. Pada saat diangkat menjadi anggota Polri dengan pangkat Brigadir Polisi Dua (Bripda), bagi lulusan D-IV/ S1 diberikan masa dinas 3 surut (tiga) tahun, sedangkan lulusan D-III diberikan masa dinas surut 2 (dua) tahun, yang akan berpengaruh terhadap penghasilan dan kariernya, nmaun tidak mengurangi masa Ikatan Dinas Pertama (IDP) 10 tahun;

2. PERSYARATAN UMUM
a. Warga Negara Republik Indonesia (Pria/ Wanita);
b. Beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
c. Setia kepada NKRI berdasarkan Pancasila dan UUD 1945;
d. Sehat jasmani dan rohani (Surat Keterangan Sehat dari Institusi Kesehatan);
e. Tidak pernah dipidana karena melakukan suatu kejahatan (Surat Keterangan dari Polres setempat);
f. Berwibawa, jujur, adil dan berkelakuan tidak tercela;
g. Bersedia ditempatkan diseluruh Wilayah NKRI dan bersedia ditugaskan pada semua bidang Tugas Kepolisian.
3. PERSYARATAN LAIN
a. Berijazah serendah-rendahnya SMU Sederajat (tidak termasuk SMK Busana/Boga/Kecantikan/Perhotelan/Guru TK/SMK yang tidak ada kompetensinya dengan tugas pokok Polri atau SMK yang dikelola oleh Departemen), dengan ketentuan bagi lulusan :
1) SMU / Madrasah Aliyah, menggunakan Surat Tanda Kelulusan dengan kriteria “lulus”;
2) SLTA lainnya yang sederajat/Program Pendidikan Kesetaraan Paket C/SMK (termasuk lulusan luar negeri) menggunakan transkip nilai dengan rata-rata baik atau dengan kriteris “lulus” yang telah diakreditasi oleh instansi Diknas Tingk. Provinsi;
3) D-III/ D-IV/ S1, sesuai kompetensi tugas pokok Polri, diutamakan Program Studi Hukum yang telah terakreditasi;
b. Umur pada saat pembukaan pendididkan pembentukan Brigadir Polisi TA. 2011 minimal 17 (tujuh belas) tahun 5 (lima) bulan dan maksimal bagi lulusan :
1) SMU/Sederajat : 21 (dua puluh satu) tahun;
2) D-III : 24 (dua puluh empat) tahun;
3) D-IV/S1 : 25 (dua puluh lima) tahun;
TMT 2 Maret 2011
c. Tinggi badan minimal (dengan berat badan seimbang menurut ketentuan yang berlaku) :
1) Pria : 165 (seratus enam puluh lima) cm
2) Wanita : 160 (seratus enam puluh) cm
d. Belum pernah menikah dan sanggup tidak menikah selama dalam pendidikan Brigadir Polisi, ditambah 2 (dua) tahun setelah lulus dan dilantik dengan menggunakan atribut pangkat Bripda;
e. Bersedia menjalani IDP minimal 10 (sepuluh) tahun, terhitung mulai saat diangkat menjadi Brigadir Polisi (masa dinas surut tidak diperhitungkan);
f. Memperoleh persetujuan dari orang tua/ wali bagi yang berusia 21 (dua puluh satu) tahun;
g. Tidak terikat Perjanjian Ikatan Dinas dengan suatu instansi lain;
h. Telah berdomisili diwilayah Polda tempat pendaftaran minimal 1 (satu) tahun yang dibuktikan dengan KTP setempat dan KK atau Ijazah/ STTB/Rapor;
i. Mengikuti dan lulus pemeriksaan/ pengujian dengan sistem gugur, yang meliputi materi dan urutan kegiatan sebagai berikut :
1) pemeriksaan administrasi awal;
2) pemeriksaan kesehatan tahap I;
3) pemeriksanaan dan pengujian psikologi;
4) pemeriksanaan dan pengujian yang meliputi :
a) pengetahuan umum (materinya merupakan sual Undang-undang Kepolisian, muatan lokal dan MIPA seperti teori/ perhitungan fisika, kimia dan matematika);
b) Bahasa Inggris;
c) Bahasa Indonesia;
5) pemeriksaan kesehatan tahap II;
6) pengujian kemampuan jasmani;
7) pemeriksanaan administrasi akhir;
8) rapat penentuan akhir
TATA CARA PENDAFTARAN ONLINE MELALUI WEBSITE
1. Membuka website www.penerimaan.polri.go.id. setelah terbuka peserta memilih menu registrasi;
2. Selanjutnya klik pilihan “Penerimaan Brigadir Polisi”, setelah terbuka isikan form registrasi secara lengkap dan benar (tidak dipalsukan) sesuai dengan dokumen yang dimiliki peserta;
3. Setelah mengisi data, peserta agar memasukkan kode verifikasi sesuai gambar yang muncul pada kolom registrasi;
4. Selanjutnya peserta memasukkan password sesuai pilihan peserta (minimal 4 huruf/karakter) selanjutnya klik tombol “daftar”;
5. Maka akan muncul pesan informasi “selamat anda sudah mengisi form registrasi dengan benar, no registrasi ini harap disimpan dengan baik dan selanjutnya untuk penukaran no. registrasi dengan no ujian di Polda, untuk informasi lebih lanjut harap melihat pengumuman dimasing-masing Polda/Polres. Jika hilang agar menghubungi Polda masing – masing;
6. Berdasarkan hasil registrasi tersebut diatas, peserta datang ke Polda/Polres sesuai form registrasi dengan membawa persyaratan lengkap dan menunjukkan no. registrasi kepada Panitia Daerah;
7. Apabila jaringan internet dan website mengalami gangguan pada saat proses registrasi online, peserta dapat langsung melakukan pendaftaran ke Polda/ Polres tanpa melalui proses registrasi online melalui website.
PERSYARATAN KELENGKAPAN ADMINISTRASI
PENERIMAAN BRIGADIR POLISI TA. 2011
1. Ijazah/ STTB SD, SMP, SMA/sederajat (fotocopi dilegalisir Diknas Kodya/Kab setempat/Sekolah)
2. Ijazah D-III/D-IV/S1 yang telah terakreditasi BAN-PT (fotocopi dilegalisir dari universitas masing-masing)
3. Transkip Akademik (fotocopi dilegalisir dari universitas masing-masing)
4. Fotocopi Surat Keputusan/ Sertifikat Akreditasi BAN-PT yang telah dilegalisir
5. Buku rapor SD, SMP, SMA/sederajat (fotocopi dilegalisir oleh Kepala Sekolah masing-masing)
6. Daftar nilai HUAN (fotocopi dilegalisir Diknas Kodya/Kab setempat/Sekolah)
7. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Polres/Tabes setempat (lampirkan fotocopi yang telah dilegalisir dari Polres/Tabes yang menerbitkan)
8. Akte Kelahiran/ Surat Kenal Lahir (lampirkan fotocopi diligalisir dari Dinas Kependudukan setempat)
9. Surat Keterangan Sehat dari Institusi Kesehatan dari luar Polri seperti Puskesmas, Rumah Sakit Umum dll (lampirkan fotocopi yang telah dilegalisir)
10. KTP atas nama pendaftar (yang telah berdomisili di wilayah hukum Polda Jabar minimal 1 (satu) tahun, dengan tanggal penerbitan KTP minimal 2 Maret 2010, lampirkan fotokopi yang telah dilegalisir dari kecamatan setempat).
11. KTP Orang tua/ Wali (lampirkan fotocopi yang telah dilegalisir dari kecamatan setempat)
12. Kartu Keluarga (lampirkan fotocopi yang telah dilegalisir dari kecamatan setempat)
13. Pas Foto Hitam Putih ukuran 4×6 = 25 lembar
14. Pas foto Close Up berwarna setengah badan menghadap ke depan ukuran Pos Card/ 3R (dengan latar belakang berwarna kuning) = 2 (dua lembar
15. Seluruh berkas pendaftaran dimasukkan ke dalam 2 (dua) lembar Map terpisah dengan ketentuan sebagai berikut :
a. 1 (satu) berkas Map yang berisi Dokumen asli
b. 1 (satu) berkas Map yang berisi Dokumen arsip/ fotocopi.
KETENTUAN KHUSUS
Jumlah nilai rata-rata HUAN minimal (lulusan SMU/sederajat) = 7,00 (tujuh koma nol nol)
IPK minimal (khusus lulusan S1/D-III) = 2,75 (dua koma tujuh lima)

Jogja Hip Hop Foundation - Jogja Tetap Istimewa

Holopis kuntul baris holopis kuntul baris
Reff:
Jogja Jogja tetap istimewa
Istimewa negerinya istimewa orangnya
Jogja Jogja tetap istimewa
Jogja istimewa untuk Indonesia
Rungokno iki GATRA seko Ngayogyakarta
Negeri paling penak rasane koyo swargo
Ora peduli dunyo dadi neroko
Ning kene tansah edi peni lan mardiko
Tanah lahirkan tahta, TAHTA UNTUK RAKYAT
Di mana rajanya bersemi di Kalbu rakyat
Demikianlah singgasana bermartabat
Berdiri kokoh untuk mengayomi rakyat
Memayu hayuning bawono
Seko jaman perjuangan nganti merdeko
Jogja istimewa bukan hanya daerahnya
Tapi juga karena orang-orangnya
Reff:
Jogja Jogja tetap istimewa
Istimewa negerinya istimewa orangnya
Jogja Jogja tetap istimewa
Jogja istimewa untuk Indonesia
Tambur wis ditabuh, suling wis muni
Holopis kuntul baris ayo dadi siji
Bareng poro prajurit lan senopati
MUKTI utowo mati manunggal kawulo gusti
Menyerang tanpa pasukan
Menang tanpa merendahkan
Kesaktian tanpa ajian
Kekayaan tanpa kemewahan
Tenang bagai ombak gemuruh laksana merapi
Tradisi hidup di tengah modernisasi
Rakyatnya njajah deso milang kori
Nyebarake seni lan budhi pekerti
Reff:
Jogja Jogja tetap istimewa
Istimewa negerinya istimewa orangnya
Jogja Jogja tetap istimewa
Jogja istimewa untuk Indonesia
Elingo kabare Sri Sultan Hamengku Buwono Kaping IX
Sakduwur-duwure sinau kudune dhewe tetep wong jowo
Diumpamake kacang kang ora ninggalke lanjaran
marang bumi sing nglairake dewe tansah kelingan
Ing ngarso sung tulodo
Ing madya mangun karso
Tut wuri handayani
Holopis kuntul baris ayo dadi siji
Sepi ing pamrih rame ing nggawe
Sejarah ning kene wis mbuktikake
Jogja istimewa bukan hanya tuk dirinya
Jogja istimewa untuk Indonesia
Reff:
Jogja Jogja tetap istimewa
Istimewa negerinya istimewa orangnya
Jogja Jogja tetap istimewa
Jogja istimewa untuk Indonesia

Entri Populer