Download gratis kumpulan game & software di internet
Tampilkan postingan dengan label PoLitiK. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label PoLitiK. Tampilkan semua postingan

POLITIK

Politik adalah proses pembentukan dan pembagian kekuasaan dalam masyarakat yang antara lain berwujud proses pembuatan keputusan, khususnya dalam negara.[1] Pengertian ini merupakan upaya penggabungan antara berbagai definisi yang berbeda mengenai hakikat politik yang dikenal dalam ilmu politik.


Politik adalah seni dan ilmu untuk meraih kekuasaan secara konstitusional maupun nonkonstitusional.
Di samping itu politik juga dapat ditilik dari sudut pandang berbeda, yaitu antara lain:

* politik adalah usaha yang ditempuh warga negara untuk mewujudkan kebaikan bersama (teori klasik Aristoteles)
* politik adalah hal yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan dan negara
* politik merupakan kegiatan yang diarahkan untuk mendapatkan dan mempertahankan kekuasaan di masyarakat
* politik adalah segala sesuatu tentang proses perumusan dan pelaksanaan kebijakan publik.

Dalam konteks memahami politik perlu dipahami beberapa kunci, antara lain: kekuasaan politik, legitimasi, sistem politik, perilaku politik, partisipasi politik, proses politik, dan juga tidak kalah pentingnya untuk mengetahui seluk beluk tentang partai politik.

Teori politik
Teori politik merupakan kajian mengenai konsep penentuan tujuan politik, bagaimana mencapai tujuan tersebut serta segala konsekuensinya. Bahasan dalam Teori Politik antara lain adalah filsafat politik, konsep tentang sistem politik, negara, masyarakat, kedaulatan, kekuasaan, legitimasi, lembaga negara, perubahan sosial, pembangunan politik, perbandingan politik, dsb.
Terdapat banyak sekali sistem politik yang dikembangkan oleh negara negara di dunia antara lain: anarkisme,autoritarian, demokrasi, diktatorisme, fasisme, federalisme, feminisme, fundamentalisme keagamaan, globalisme, imperialisme, kapitalisme, komunisme, liberalisme, libertarianisme, marxisme, meritokrasi, monarki, nasionalisme, rasisme, sosialisme, theokrasi, totaliterisme, oligarki dsb.

Lembaga politik
Secara awam berarti suatu organisasi, tetapi lembaga bisa juga merupakan suatu kebiasaan atau perilaku yang terpola. Perkawinan adalah lembaga sosial, baik yang diakui oleh negara lewat KUA atau Catatan Sipil di Indonesia maupun yang diakui oleh masyarakat saja tanpa pengakuan negara. Dalam konteks ini suatu organisasi juga adalah suatu perilaku yang terpola dengan memberikan jabatan pada orang-orang tertentu untuk menjalankan fungsi tertentu demi pencapaian tujuan bersama, organisasi bisa formal maupun informal. Lembaga politik adalah perilaku politik yang terpola dalam bidang politik.
Pemilihan pejabat, yakni proses penentuan siapa yang akan menduduki jabatan tertentu dan kemudian menjalankan fungsi tertentu (sering sebagai pemimpin dalam suatu bidang/masyarakat tertentu) adalah lembaga demokrasi. Bukan lembaga pemilihan umumnya (atau sekarang KPU-nya) melainkan seluruh perilaku yang terpola dalam kita mencari dan menentukan siapa yang akan menjadi pemimpin ataupun wakil kita untuk duduk di parlemen.
Persoalan utama dalam negara yang tengah melalui proses transisi menuju demokrasi seperti indonesia saat ini adalah pelembagaan demokrasi. Yaitu bagaimana menjadikan perilaku pengambilan keputusan untuk dan atas nama orang banyak bisa berjalan sesuai dengan norma-norma demokrasi, umumnya yang harus diatasi adalah merobah lembaga feodalistik (perilaku yang terpola secara feodal, bahwa ada kedudukan pasti bagi orang-orang berdasarkan kelahiran atau profesi sebagai bangsawan politik dan yang lain sebagai rakyat biasa) menjadi lembaga yang terbuka dan mencerminkan keinginan orang banyak untuk mendapatkan kesejahteraan.
Untuk melembagakan demokrasi diperlukan hukum dan perundang-undangan dan perangkat struktural yang akan terus mendorong terpolanya perilaku demokratis sampai bisa menjadi pandangan hidup. Karena diyakini bahwa dengan demikian kesejahteraan yang sesungguhnya baru bisa dicapai, saat tiap individu terlindungi hak-haknya bahkan dibantu oleh negara untuk bisa teraktualisasikan, saat tiap individu berhubungan dengan individu lain sesuai dengan norma dan hukum yang berlaku.

Hubungan Internasional
Dalam bentuk klasiknya hubungan internasional adalah hubungan antar negara, namun dalam perkembangan konsep ini bergeser untuk mencakup semua interaksi yang berlangsung lintas batas negara. Dalam bentuk klasiknya hubungan internasional diperankan hanya oleh para diplomat (dan mata-mata) selain tentara dalam medan peperangan. Sedangkan dalam konsep baru hubungan internasional, berbagai organisasi internasional, perusahaan, organisasi nirlaba, bahkan perorangan bisa menjadi aktor yang berperan penting dalam politik internasional.
Peran perusahaan multinasional seperti Monsanto dalam WTO (World Trade Organization/Organisasi Perdagangan Dunia) misalnya mungkin jauh lebih besar dari peran Republik Indonesia. Transparancy International laporan indeks persepsi korupsi-nya di Indonesia mempunyai pengaruh yang besar.
Persatuan Bangsa Bangsa atau PBB merupakan organisasi internasional terpenting, karena hampir seluruh negara di dunia menjadi anggotanya. Dalam periode perang dingin PBB harus mencerminkan realitas politik bipolar sehingga sering tidak bisa membuat keputusan efektif, setelah berakhirnya perang dingin dan realitas politik cenderung menjadi unipolar dengan Amerika Serikat sebagai kekuatan Hiper Power, PBB menjadi relatif lebih efektif untuk melegitimasi suatu tindakan internasional sebagai tindakan multilateral dan bukan tindakan unilateral atau sepihak. Upaya AS untuk mendapatkan dukungan atas inisiatifnya menyerbu Irak dengan melibatkan PBB, merupakan bukti diperlukannya legitimasi multilateralisme yang dilakukan lewat PBB.
Untuk mengatasi berbagai konflik bersenjata yang kerap meletus dengan cepat di berbagai belahan dunia misalnya, saat ini sudah ada usulan untuk membuat pasukan perdamaian dunia (peace keeping force) yang bersifat tetap dan berada di bawah komando PBB. Hal ini diharapkan bisa mempercepat reaksi PBB dalam mengatasi berbagai konflik bersenjata. Saat misalnya PBB telah memiliki semacam polisi tetap yang setiap saat bisa dikerahkan oleh Sekertaris Jendral PBB untuk beroperasi di daerah operasi PBB. Polisi PBB ini yang menjadi Civpol (Civilian Police/polisi sipil) pertama saat Timor Timur lepas dari Republik Indonesia.
Hubungan internasional telah bergeser jauh dari dunia eksklusif para diplomat dengan segala protokol dan keteraturannya, ke arah kerumitan dengan kemungkinan setiap orang bisa menjadi aktor dan mempengaruhi jalannya politik baik di tingkat global maupun lokal. Pada sisi lain juga terlihat kemungkinan munculnya pemerintahan dunia dalam bentuk PBB, yang mengarahkan pada keteraturan suatu negara (konfederasi?).

Masyarakat adalah sekumpulan orang orang yang mendiami wilayah suatu negara.
Kekuasaan ADALAH Dalam teori politik menunjuk pada kemampuan untuk membuat orang lain melakukan sesuatu yang tidak dikehendakinya. Max Weber menuliskan adanya tiga sumber kekuasaan: pertama dari perundangundangan yakni kewenangan; kedua, dari kekerasan seperti penguasaan senjata; ketiga, dari karisma.
Negara merupakan suatu kawasan teritorial yang didalamnya terdapat sejumlah penduduk yang mendiaminya, dan memiliki kedaulatan untuk menjalankan pemerintahan, dan keberadaannya diakui oleh negara lain. ketentuan yang tersebut diatas merupakan syarat berdirinya suatu negara menurut konferensi Montevideo pada tahun 1933

Pemikir-pemikir politik
Mancanegara
Tokoh tokoh pemikir Ilmu Politik dari kalangan teoris klasik, modern maupun kontempoter antara lain adalah: Aristoteles, Adam Smith, Cicero, Friedrich Engels, Immanuel Kant, John Locke, Karl Marx, Lenin, Martin Luther, Max Weber, Nicolo Machiavelli, Rousseau, Samuel P Huntington, Thomas Hobbes, Antonio Gramsci, Harold Crouch, Douglas E Ramage.

Indonesia
Beberapa tokoh pemikir dan penulis materi Ilmu Politik dan Hubungan Internasional dari Indonesia adalah: Miriam Budiharjo, Salim Said dan Ramlan Surbakti.

Perilaku politik
Perilaku politik atau (Inggris:Politic Behaviour)adalah perilaku yang dilakukan oleh insan/individu atau kelompok guna memenuhi hak dan kewajibannya sebagai insan politik.Seorang individu/kelompok diwajibkan oleh negara untuk melakukan hak dan kewajibannya guna melakukan perilaku politik adapun yang dimaksud dengan perilaku politik contohnya adalah:
* Melakukan pemilihan untuk memilih wakil rakyat / pemimpin
* Mengikuti dan berhak menjadi insan politik yang mengikuti suatu partai politik atau parpol , mengikuti ormas atau organisasi masyarakat atau lsm lembaga swadaya masyarakat
* Ikut serta dalam pesta politik
* Ikut mengkritik atau menurunkan para pelaku politik yang berotoritas
* Berhak untuk menjadi pimpinan politik
* Berkewajiban untuk melakukan hak dan kewajibannya sebagai insan politik guna melakukan perilaku politik yang telah disusun secara baik oleh undang-undang dasar dan perundangan hukum yang berlaku

Demokrasi adalah bentuk atau mekanisme sistem pemerintahan suatu negara sebagai upaya mewujudkan kedaulatan rakyat (kekuasaan warganegara) atas negara untuk dijalankan oleh pemerintah negara tersebut.
Salah satu pilar demokrasi adalah prinsip trias politica yang membagi ketiga kekuasaan politik negara (eksekutif, yudikatif dan legislatif) untuk diwujudkan dalam tiga jenis lembaga negara yang saling lepas (independen) dan berada dalam peringkat yg sejajar satu sama lain. Kesejajaran dan independensi ketiga jenis lembaga negara ini diperlukan agar ketiga lembaga negara ini bisa saling mengawasi dan saling mengontrol berdasarkan prinsip checks and balances.
Ketiga jenis lembaga-lembaga negara tersebut adalah lembaga-lembaga pemerintah yang memiliki kewenangan untuk mewujudkan dan melaksanakan kewenangan eksekutif, lembaga-lembaga pengadilan yang berwenang menyelenggarakan kekuasaan judikatif dan lembaga-lembaga perwakilan rakyat (DPR, untuk Indonesia) yang memiliki kewenangan menjalankan kekuasaan legislatif. Di bawah sistem ini, keputusan legislatif dibuat oleh masyarakat atau oleh wakil yang wajib bekerja dan bertindak sesuai aspirasi masyarakat yang diwakilinya (konstituen) dan yang memilihnya melalui proses pemilihan umum legislatif, selain sesuai hukum dan peraturan.
Selain pemilihan umum legislatif, banyak keputusan atau hasil-hasil penting, misalnya pemilihan presiden suatu negara, diperoleh melalui pemilihan umum. Pemilihan umum tidak wajib atau tidak mesti diikuti oleh seluruh warganegara, namun oleh sebagian warga yang berhak dan secara sukarela mengikuti pemilihan umum. Sebagai tambahan, tidak semua warga negara berhak untuk memilih (mempunyai hak pilih).
Kedaulatan rakyat yang dimaksud di sini bukan dalam arti hanya kedaulatan memilih presiden atau anggota-anggota parlemen secara langsung, tetapi dalam arti yang lebih luas. Suatu pemilihan presiden atau anggota-anggota parlemen secara langsung tidak menjamin negara tersebut sebagai negara demokrasi sebab kedaulatan rakyat memilih sendiri secara langsung presiden hanyalah sedikit dari sekian banyak kedaulatan rakyat. Walapun perannya dalam sistem demokrasi tidak besar, suatu pemilihan umum sering dijuluki pesta demokrasi. Ini adalah akibat cara berpikir lama dari sebagian masyarakat yang masih terlalu tinggi meletakkan tokoh idola, bukan sistem pemerintahan yang bagus, sebagai tokoh impian ratu adil. Padahal sebaik apa pun seorang pemimpin negara, masa hidupnya akan jauh lebih pendek daripada masa hidup suatu sistem yang sudah teruji mampu membangun negara. Banyak negara demokrasi hanya memberikan hak pilih kepada warga yang telah melewati umur tertentu, misalnya umur 18 tahun, dan yang tak memliki catatan kriminal (misal, narapidana atau bekas narapidana).
Dari Wikipedia bahasa Indonesia.

Ketua Umum GOLKAR 2009-2014


Siapa ketua umum Golkar 2009-2015 terjawab sudah. Aburizal Bakrie Ical, orang terkaya di Indonesia, menjadi pemimpin Golkar 2009-2015. Semoga hasil munas partai Golkar 2009 ini menjadi investasi yang bagus bagi partai Golkar di masa depan.

Hasil penghitungan suara ketua umum partai Golkar:
Aburizal Bakrie 297 suara
Surya Paloh 239 suara
Yudi Chrisnandi 0 suara
Hutomo Mandala Putra / Tommy Soeharto 0 suara
Nonton munas Golkar lebih enak, tanpa masalah First Media. Ternyata nonton munas partai politik Golongan Karya di TV seru juga.

Bagi calon ketua umum partai Golkar yang kalah, semoga tidak kecewa dengan hasil ketua umum Golkar. Selamat buat Aburizal Bakrie ketua umum Golkar.

Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) V Partai Golkar memutuskan pelaksanaan Musyawarah Nasional (Munas) VIII berlangsung di Pekanbaru, Riau, pada 4-7 Oktober 2009.

"Rapimnas memutuskan Munas VIII pada 4-7 Oktober 2009 di Pekanbaru, Riau dengan cadangan di Makasar," kata Ket Umum DPP Partai Golkar M Jusuf Kalla saat memberikan keterangan pers usai Rapimnas V di Jakarta, Kamis malam.

"Rapimnas juga memutuskan mengubah sistem organisasi yang didahului Munas baru Musda I dan Musda II," kata Kalla.

Dengan demikian, kata Kalla, maka hasil-hasil Munas akan bisa disosialisasikan sampai ke bawah. Kalla menjelaskan jika sebelumnya sistemnya didahului dengan Musda II dan Musda I baru dilaksanakan Munas.

Menurut Kalla, dengan keputusan tersebut berarti Munas dipercepat dari bulan Desember (jika sesuai AD/ART) ke Oktober agar bisa mengakomodir perubahan sistem yang ada yakni Munas dahulu baru Musda.

"Diputuskan pula bahwa dalam pengurusan mendatang memperhatikan generasi-generasi muda," kata Kalla.

Sementara itu, menyangkut hasil pilpres, kata Kalla, Partai Golkar akan menerima hasil yang ditetapkan oleh KPU sesuai dengan keputusan Mahkamah Konstitusi.

"Kita minta pemilu mendatang diperbaiki, soal DPT dan sebagainya. Dan agar terjadi sistim pemilu yang lebih sederhana," kata Kalla.

Sebelumnya, Aburizal Bakrie menjelaskan bahwa dipilihnya tanggal 4-7 Oktober 2009 agar pengurus baru bisa ikut menentukan dan memilih ketua MPR, DPR maupun ketua fraksi.

"Jadi setelah tanggal 7 Oktober (Munas) semua yang terjadi menjadi tanggung jawab pengurus baru," kata Kalla.

Dalam kesempatan itu Kalla menegaskan sampai sebelum Munas, Partai Golkar tetap dalam posisi mendukung pemerintah.

"Setelah 7 Oktober nanti diputuskan dalam Munas dan pengurus baru," kata Kalla. a

Budaya "Cuci Tangan"

William Chang
Setelah mandek program penayangan wajah-wajah koruptor, kini diusulkan penambahan hukuman kerja sosial bagi koruptor (Kompas, 14/8/2008). Sanggupkah jurus baru ini menjerakan koruptor berdasi?

Maybe yes, maybe no! Selama ini diskursus tentang kasus korupsi keuangan cenderung menyingkirkan unsur kebebasan moral dalam tindakan (sewenang-wenang). Bukankah manusia sebagai kebebasan (JP Sartre) cenderung melakukan apa pun, termasuk korupsi yang antara lain menyimbolkan kekuasaan untuk mewujudkan diri? Tanpa kontrol yang sehat, kebebasan akan membutakan nurani.
Ternyata, terbitan Strategi Pemberantasan Korupsi Nasional setebal 539 halaman (BPKP, 1999) belum sanggup melemahkan arus toleransi disproporsional dalam penanganan tindak korupsi. Biasanya koruptor berdasi cenderung ”cuci tangan”, sedangkan koruptor kelas teri terjerat hukum. Tak heran, seluruh program pemberantasan korupsi setengah abad lebih masih amburadul dan belum mendatangkan buah signifikan. Strategi preventif, detektif, dan represif dalam penanganan korupsi sudah saatnya diterapkan.
Bagaimanakah dapat terbangun budaya bersih, transparan, dan bertanggung jawab jika budaya korup (”cuci tangan” dari problematika) masih merajalela? Harus diakui, celah-celah korupsi tetap menganga dalam hampir semua instansi pemerintah (RT, polisi, jaksa, hakim, hingga lembaga tertinggi). Justru itu, proses pembongkaran kasus korupsi perlu menimbang mentalitas korup untuk menggunakan kebebasan tanpa tanggung jawab.
Dampak
Kompleksitas (penanganan) korupsi di Tanah Air terletak pada penanganan superfisial atas budaya ”cuci tangan” sejumlah pejabat teras. Seakan-akan pesan dalam adagium klasik corruptio optimi pessima (pembusukan mereka yang berkedudukan tertinggi adalah terjelek) tak dikenal para penggerak roda pemerintahan RI. Keberanian dan kesediaan untuk mengakui perbuatan salah masih amat rendah. Contoh, para tokoh korupsi moral (Kain-Habel, Hitler, Karadzic), korupsi politik (P Pilatus, Nero, Ferdinand Marcos), korupsi keuangan (Soeharto, Marcos) berusaha menyelamatkan diri dengan mengelak tanggung jawab. Mereka seolah tidak melakukan perbuatan koruptif.
Masalahnya, mengapa budaya ”cuci tangan”, yang mengingkari seluruh subsistem, interdependensi, dan interconnectedness dalam hidup sosial berkembang subur di tengah kebebasan moral? Dampak sosial setiap tindakan personal tak tersangkalkan. Bukankah korupsi seorang pejabat negara berarti merampas dan merugikan hak-hak hidup sekian banyak anak bangsa? Tindakan ”cuci tangan” jelas mencemari habitat bersih dan nonkoruptif (bdk. Boff, Ethik fuer eine neue Welt, 2000, 106).
Budaya ”lempar batu sembunyi tangan” ini seolah merestui manusia untuk melakukan apa pun tanpa tanggung jawab. Kehancuran sistem sosial dipicu filsafat dalam budaya ini. Tak heran, rancangan pembangunan sehebat apa pun, tanpa sistem pemerintahan yang bersih dan transparan tidak akan menyejajarkan kita dengan negara tetangga yang sudah lama keluar dari belenggu krisis multidimensi.
Etos tanggung jawab
Budaya ”cuci tangan” dalam era reformasi ini perlu segera direspons dengan etos tanggung jawab sebagai kapasitas etis yang mampu memilah tindakan yang bernilai atau tidak.
Manusia berkepribadian moral umumnya tidak berani sembarangan melakukan sesuatu tanpa tanggung jawab (Ethics, 1926: Nicolai Hartmann). Watak khas manusia sebagai makhluk etis akan luntur jika manusia tidak hidup dalam kesadaran akan tanggung jawab (G Piana, Liberta e responsibilita, NDTM, 672-73).
Semestinya nilai tanggung jawab, kejujuran, dan transparansi yang sepadan dengan trustworthiness segera disosialisasi di kalangan oknum pemerintah sebagai guru rakyat. Rentetan kebijakan yang bertentangan dengan nilai-nilai itu sudah saatnya dicabut. Peluang penggunaan telefon seluler dengan nomor-nomor liar (tak terdaftar), misalnya, hanya akan menambah kekacauan sosial. Kaca-kaca mobil intransparan secara tak langsung melindungi penjahat dari buruan pihak keamanan. Jejaring mafia kejahatan di kalangan pejabat pemerintah tak dapat ditoleransi.
Etos bermuatan komitmen pembersihan diri dan lingkungan ini harus disosialisasikan dari tingkat terendah (atau generasi muda) yang belum tercemar korupsi terutama yang masih mengecap pendidikan formal.
Dalam dunia pendidikan
Kondisi koruptif dalam dunia pendidikan formal mulai taman bermain hingga perguruan tinggi tidak bisa ditoleransi. Gendang perang melawan korupsi ditabuh. Kapankah bangsa kita akan bebas dari korupsi jika masih begitu banyak kasus korupsi tidak (belum) ditangani oleh penegak hukum dengan alasan kurangnya tenaga pemeriksa kejahatan?
Dalam proses internalisasi nilai-nilai sosial, etos tanggung jawab sebaiknya menjadi materi utama pendidikan dalam diri sendiri, keluarga, sekolah/universitas, kantor-kantor pemerintah, dan masyarakat.
Hanya, selagi budaya ”cuci tangan” masih kuat dan hukuman edukatif untuk para koruptor belum maksimal, proses pemberantasan korupsi di Tanah Air masih diselimuti awan mendung.Kapankah kaum penegak hukum kita akan mewujudkan fiat justitia ruat coelum?
William Chang Ketua Program Pascasarjana STT Pastor Bonus

Independensi KPK Harus Diwaspadai

Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Azis Syamsuddin, di Jakarta, Kamis (24/9) malam, menegaskan posisi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai lembaga negara sekaligus badan yang independen harus diwaspadai.
Pernyataan itu dikemukakannya menyusul penandatanganan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) oleh Presiden RI yang bertujuan mengangkat tiga orang pelaksana tugas sementara pimpinan KPK.

[Info untuk Anda: "Semua berita KapanLagi.com bisa dibuka di ponsel. Pastikan layanan GPRS atau 3G Anda sudah aktif, lalu buka mobile internet browser Anda, masukkan alamat: m.kapanlagi.com"]
"Menurut hemat saya, perpu itu adalah kewenangan Presiden dalam posisi sebagai Kepala Pemerintahan. Namun, itu tadi, dalam posisi KPK sebagai lembaga negara dan lembaga yang independen, kini harus diwaspadai, mau dibawa ke arah mana," katanya.

Menurut dia, hal-hal yang harus diwaspadai pascaperpu dan pembentukan Tim Lima untuk merekrut tiga nama calon Plt. KPK itu, antara lain berkaitan dengan kredibilitas, kapabilitas, kompetensi, dan track record mereka.

"Jelas, kita semua harus mewaspadai siapa saja yang akan duduk sebagai pimpinan KPK tersebut. Ini penting untuk penguatan, bukan pelemahan KPK," katanya menandaskan.

Seperti yang diwartakan, tiga pimpinan KPK yang kini bermasalah hukum dan dianggap tak bisa melaksanakan tugasnya, masing-masing Antasari Azhar (ketua), Chandra M. Hamzah (wakil ketua lalu jadi ketua ketika Antasari Azhar jadi terdakwa), dan Bibit Samad Riyanto (wakil ketua).

"Persoalannya, bagaimana kalau Kejaksaan Agung mengeluarkan Surat Keterangan Penghentian Penuntutan (SKPP) untuk Saudara Antasari. Kemudian posisi dia di KPK yang telah diisi oleh Plt. sesuai perpu lantas bagaimana?" tanyanya.

Hal yang sama, menurut dia, juga bisa terjadi pada Chandra M. Hamzah dan Bibit Samad Riyanto.

"Bagaimana bila tiba-tiba keluar Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP-3) buat Saudara Bibit dan Chandra karena Polri, misalnya, tak punya cukup alat bukti untuk menjadikan mereka dari tersangka ke terdakwa?" tanyanya lagi.

Hal-hal itulah, kata Azis Syamsuddin, yang harus benar-benar diwaspadai dalam konteks eksistensi KPK sebagai lembaga independen juga lembaga negara agar semua proses saat ini tidak bermasalah, baik hukum maupun konstitusi, di kemudian hari.

Batas Wilayah RI - Timor Leste Sudah Final

Konsul Republik Demokratik Timor Leste (RDTL) di Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), Caitano de Sousa Guterres menegaskan, batas wilayah antara Republik Indonesia dengan Timor Leste sudah final.
"Hanya saja, proses penyelesaian batas wilayah kedua negara ini belum disosialisasikan kepada masyarakat di perbatasan antara kedua negara," kata Caitano Guterres de Sousa kepada ANTARA di Kupang, Kamis (24/9).

Hal ini dikatakannya terkait polemik seputar masalah tapal batas kedua negara.

Masalah penyerobotan lahan itu muncul berdasarkan keterangan Raja Amfoang, Robi Manoh bahwa ratusan warga Timor Leste dari Distrik Oecusse telah menyerobot lahan di Desa Netemnanu Utara, Kecamatan Amfoang Timur, Kabupaten Kupang.

Mereka (warga Oeccuse, red) telah menguasai lahan seluas sekitar 1.069 hektare sejak 2006 di Desa Netemnanu Utara untuk bercocok tanam. Lahan yang dikuasai warga Timor Leste itu merupakan lahan tumpang tindih yang belum jelas status hukumnya, karena masih dalam proses penyelesaian antara Indonesia dan Timor Leste.

Sebelumnya, lahan itu diolah oleh 21 kepala keluarga di Desa Netemnanu Utara untuk bercocok tanam, namun karena status hukumnya belum jelas. Maka ke-21 KK tersebut meninggalkan lokasi yang masih dalam sengketa negara itu.

Namun, sejak 2006 warga dari wilayah kantung (enclave) Timor Leste, Oecusse malah mengolah lahan tersebut untuk bercocok tanam, sehingga membuat warga setempat berang.

Guterres mengatakan telah melakukan koordinasi dengan pemerintah Timor Leste dan memperoleh penjelasan bahwa lokasi yang dipersoalkan itu sudah tidak bermasalah.

"Saya telah melakukan koordinasi, untuk mengetahui masalah tapal batas yang diberitakan media massa dalam beberapa hari ini," kata Guterres.

Namun sesungguhnya, kata dia, lokasi yang dipersoalkan masyarakat itu sudah diselesaikan oleh tim teknis dari kedua negara, tetapi belum disosialisasikan. Dia menjelaskan, ada sekitar empat persen masalah perbatasan yang ditangani tim teknis dari kedua negara.

Saat ini hanya tinggal satu persen saja yang belum terselesaikan yakni berlokasi di sekitar Sitrana, Oecusi. Persoalannya karena dalam peta yang ditinggalkan pemerintah Belanda, batas wilayah dua negara itu ditetapkan berdasarkan alur sungai.

"Sekarang sungai itu sudah tidak ada. Inilah yang menyebabkan tim teknis dari kedua negara kesulitan dalam menetapkan batas dua negara di titik ini," kata dia.

Karena itu, dia meminta agar masalah tersebut tidak dibesar-besarkan.

Entri Populer