Download gratis kumpulan game & software di internet

PASANG IKLAN DISINI

Anda ingin memasang iklan di PARADISME Blog? Mudah saja, pilih paket yang disediakan.
Syarat² Beriklan di PARADISME Blog:

1. Tempo langganan minimum adalah selama 30 hari (sebulan).
2. Tempo langganan akan bermula saat PARADISME™ memaparkan banner iklan di bagian pilihan Anda.
3. Pembayaran hendaklah dibuat dalam masa 3 hari selepas banner dipaparkan.
4. Kesemua pembayaran adalah tunai.
5. Hanya iklan berunsur positif saja yang dibenarkan.
7. Semua iklan hendaklah menutupi aurat.
8. Format banner yang dibenarkan adalah gif, jpg dan png yang tidak melebihi size yang telah ditetapkan.
Flash banner tidak diterima.
9. Diskon disediakan bagi pelanggan yang ingin beriklan di PARADISME Blog melebihi sebulan.

Bisa Pilih Pasang Di :

PARADISME™: Iklan Grafik (Paket 1)

1. Harga : Rp.150.000,- Sebulan.
2. Size Banner: 240px X 60px dan tidak melebihi 50kB.
3. Lokasi: Di bagian atas Header

PARADISME™: Iklan Grafik (Paket 2)

1. Harga : Rp.100.000,- Sebulan.
2. Size Banner: 154px X 60px dan tidak melebihi 50kB.
3. Lokasi: Terletak di bagian atas postingan.

PARADISME™: Iklan Grafik (Paket 3)

1. Harga : Rp.50.000,- Sebulan.
2. Size Banner: 300px X 100px dan tidak melebihi 30kB.
3. Lokasi: Terletak di bagian atas sidebar

PARADISME™: Iklan Grafik (Paket 3)

1. Harga : Rp.25.000,- Sebulan.
2. Size Banner: 100px X 100px dan tidak melebihi 30kB.
3. Lokasi: Terletak di bagian bawah sidebar

Hubungi PARADISME™ melalui email FUNX_85@YAHOO.COM jika berminat.
Untuk Maklum Semua.. Blog ini semakin dikenali ramai.. Menjadi rujukan Blogger2 . Alhamdulillah..
Terima kasih semua telah menyokong blog ini.

Ayahku


Ayahku…

Setiap hari dirimu bekerja
Mencari uang dengan susah payah
Menafkahi keluarga

Setiap hari …
Keringatmu bercucuran
Hasil kerjamu …
Dari fajar sampai malam

Ya … Allah …
Andai saja aku bisa
Membalas semua jasaya
Membalas ia banting tulang
Ampunilah dosa AYAHKU
Amin …

World Cup


Kapan ya Indonesia bisa ikut World Cup ?? 

Asas Retroaktif


Dasar Hukum Asas Retroaktif Yang Dianut
Undang-Undang Anti Terorisme


1. Pasal 4 Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang HAM
Dalam pasal 28 l ayat 1 Amandemen ke-4 UUD 1945 yang berbunyi : “ Hak untuk hidup , Hak untuk tidak disiksa, Hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, Hak beragama, Hak untuk tidak diperbudak, Hak untuk diketahui sebagai Pribadi dihadapan hukum, dan Hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah Hak Asasi Manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun”. Pernyataan ini diperkuat oleh bunyi pasal 4 Undang-undang No.39 tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia, yang dimaksud dengan “dalam keadaan apapun” termasuk keadan perang, sengketa bersenjata, dan atau keadaan darurat. Yang dimaksud dengan “siapapun” adalah Negara, Negara, pemerintah dan atau anggota masyarakat. Hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut dapat dikecualikan dalam hal pelanggaran berat terhadap Hak Asasi Manusia yang digolongkan kedalam kejahatan terhadap kemanusiaan. Dari pasal ini jelas sesungguhnya penerapan asas Retroaktif diperbolehkan khususnya untuk penanganan kejahatan terhadap kemanusiaan. Selain itu Bagir Manan ketua Mahkamah Agung berpendapat bahwa “Penyimpangan terhadap prinsip Non-Retroaktif ini diperkenankan apabila dibenarkan oleh hukum Internasional”.

2. Pasal 9 Undang-undang Nomor 26 Tentang Pengadilan HAM
Pasal 9 Undang-undang No.26 Tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia huruf a menyatakan : “Pembunuhan sebagai bagian dari serangan yang meluas dan sistematik dan diketahui ditujukan langsung terhadap warga sipil”. Sehingga kemudian, keberadaan pasal mengenai berlaku surutnya Perpu Nomor 1 dan 2 tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme ini merupakan pencerminan kaitan antara HAM dan Terorisme yang dilakukan dengan pendekatan yang bersifat “Covering Both Sides” yang ditinjau baik dari korban maupun pelaku terror agar kepentingan kedua pihak tadi sama-sama terjamin oleh hukum dari sisi korban, terorisme merupakan kejahatan luar biasa (Extra Ordinary Crime). Dengan demikian teranglah sudah bahwa Terorisme dalam bentuk sebagaimana terjadi dalam peristiwa peledakan bom di Bali memenuhi unsure-unsur kejahatan kemanusiaan, sehingga terhadapnya dapat diberlakukan hukum yang surut (Retroaktif).

About Me PARADISE




In The Name Of Allah Most Gracious, Most Merciful

Terima Kasih Kepada My God Allah SWT yang telah memberikan arwah dirahim Ibu ku hingga melahirkan aku di muka buni ini,, yang telah menciptakan kreasi yang luar biasa tak tertandingi yaitu alam semesta.. yang telah memberikan Iman dan Isalm yang begitu menenangkan Jiwa..


Terima Kasih Kepada Sang Idola ku Tercinta Baginda Nabi Muhammad SAW.. yang telah menjadi suri Tauladan bagi seluruh Umat Manusia.. yang telah menyampaikan Wahyu dengan sangat Tepat dan Brillian.. Satu-satunya Manusia yang diciptakan dengan Hati yang begitu Rupawan dan Menakjubkan.


Terima Kasih Kepada Orangtua Tercinta terutama Ibu ku yang dengan Ikhlas mengandungku selama berbulan-bulan..dan tak pernah mengeluh atas kehidupanku.. Untuk Ayahku Tersayang yang telah menafkahiku dan mengajariku hidup untuk menjadi seseorang Pria.
Terima Kasih Kepada James Watt yang telah menemukan sebuah aliran yang luar biasa bergunanya bagi seluruh makhluk hidup di Bumi,,

Terima Kasih Kepada Thomas Alpha Edison yang telah bereksperimen dan menciptakan sebuah bola bulat yang menjadi daya tampung listrik yang telah menerangi Bumi ini dengan sangat Indah..
Aku cuma Pria Betawi yang mempunyai keinginan tidak lebih selain berbagi kepada sesama..

Contact ::

^ Syafrule@gmail.com
^ Funx_____@Mig33
^ Fakultas Hukum Universitas Pancasila
^ Funx_85@YM

Salam Hangat Selalu

Entri Populer